Pemprov Provinsi Papua Pegunungan telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Papua Pegunungan yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Papua Pegunungan untuk menjaga perekonomian Provinsi Papua Pegunungan. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha